Salin Artikel

PKL Jual Olahan Daging Anjing Masih Ditemukan, Bupati Sukoharjo: Jangan Terlalu Vulgar

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Belakangan masih ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual kuliner olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Padahal, penjualan daging anjing resmi dilarang di kabupaten tersebut karena bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.

"Sebetulnya sudah diatur dalam Perda. Tapi, mohonlah jangan terlalu vulgar di tengah kota. Mungkin di daerah juga ada penolakan, karena anjing bukan bahan makan olahan," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022).

Etik pun meminta masyarakat untuk memahami Perda tersebut. Menurut Etik, Perda tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat mencari nafkah.

Tetapi, masyarakat harus bisa memahami bahwa anjing bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.

"Jadi, harapan kami masyarakat harus tahu dengan adanya Perda itu," ungkap dia.

Etik menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda larangan daging anjing terus dilakukan.


Bahkan, PKL daging anjing sudah diminta untuk beralih berjualan daging layak konsumsi.

"Kami meminta mereka untuk berjualan ini kalau dia bukan ahlinya tidak bisa. Tapi, kami sosialisasi, edukasi kepada warga masyarakat, bahkan menyadarkan dan membuka hatinya bahwa mencari uang tidak harus dengan cara seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi melarang penjualan dan pemotongan daging hewan non-pangan, seperti anjing, biawak, dan ular.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, bagi PKL yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/150552878/pkl-jual-olahan-daging-anjing-masih-ditemukan-bupati-sukoharjo-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke