Salin Artikel

Anak Tiri Dicabuli dari SD hingga SMK, Alat Kelamin Difoto untuk Masturbasi

Tak hanya itu, S juga memfoto bagian vital anaknya untuk dijadikan bahan imajinasi seksual. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, perbuatan tersangka diketahui sang ibu setelah 10 tahun bekerja di Kalimantan.

"Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," ujar Yovan, Jumat (18/2/2022).

Saat bertemu dengan anaknya, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Kelakuan bejat ayahnya tersebut semua diceritakan kepada sang ibu," kata Yovan.

Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari melakukan tindakan cabul tersebut di rumah.

"Tersangka juga sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di ponsel pelaku untuk dijadikan bahan onani," kata Yovan. 


Yovan mengatakan, tersangka melakukan ancaman kepada korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, S pun ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/130624478/anak-tiri-dicabuli-dari-sd-hingga-smk-alat-kelamin-difoto-untuk-masturbasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke