Salin Artikel

Pimpinan Ponpes di Jambi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya dengan modus melakukan ruqiah.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, korban mengalami trauma psikis dan saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan.

Adapun pencabulan itu terjadi pada 11 Februari 2022. 

Korban awalnya disebut mengalami kesurupan di Ponpes tersebut.

Selanjutnya, pelaku berpura-pura akan melakukan pengobatan dengan metode ruqiyah.

Namun, saat korban dalam posisi lemah dan tak berdaya, pelaku melakukan pencabulan.

Perbuatan pelaku itu dilakukan sebanyak 2 kali.

Setelah itu, korban melaporkan perbuatan itu ke polisi.

"Dari laporan itu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan tersangka kita tangkap," kata Hasan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan pimpinan atau pengajar maupun pengasuh di Ponpes tersebut.

Kapolres mengatakan, tersangka sempat menyangkal perbuatannya.

"Sampai sekarang, korban dari pelaku masih satu orang," kata Hasan.

Sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 296 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/113247078/pimpinan-ponpes-di-jambi-jadi-tersangka-pencabulan-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke