Salin Artikel

Setelah Curi 3 Kota Amal, Pria Ini Kabur bersama Pacarnya ke Kupang

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria bernama Nataliano Parera Waragau. Pria asal Atambua, Kabupaten Belu itu ditangkap atas dugaan pencurian tiga kotak amal di masjid.

"Dia (Nataliano) mencuri kotak amal Masjid Al-Mujahirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Rabu (16/2/2022).

Sujud menyebutkan, Nataliano ditangkap di salah satu tempat kos di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT pada Rabu.

Sementara itu, Sujud mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak tiga kota amal. Pencurian itu dilakukan pada malam hari, ketika penjaga masjid sedang tidur.

Setelah mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kupang bersama pacarnya, yang sama-sama berasal dari Kota Atambua.

Kejadian itu dilaporkan oleh imam Masjid Al-Mujahirin Tini ke pihak kepolisian pada 20 Desember 2021. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah sebulan lebih, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku dan membekuknya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun selalu lolos.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang dicuri sebanyak Rp 5 juta," kata Sujud.

Pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Kita sudah jebloskan dia di sel untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/212220978/setelah-curi-3-kota-amal-pria-ini-kabur-bersama-pacarnya-ke-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke