Salin Artikel

Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

"Pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan. Rabu (16/2/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ardius diperiksa sejak pukul 10.00 WIB oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Dikatakan Ivan, dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas pokok berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna mempermudah proses penyidikan, AP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.

"Alasan penahanan karena ada kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Ivan.

Tesangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan komputer dalam Rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengirimkan jumlah barang tidak lengkap atau tidak tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/193426778/mantan-sekretaris-disdikbud-banten-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke