Salin Artikel

Sodomi Bocah 3 Tahun, Pemuda Sabang Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa dihubungi melalui telepon menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022.

“Setelah dilaporkan ke Mapolres. Kita cari keberadaan pelaku. Kita temukan (pelaku) di sebuah warung di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk penyidikan,” kata Krisna.

Dia menyebutkan, dari keterangan korban dan pelaku, diduga kuat pelaku melakukan jarimah liwath atau sodomi terhadap korban.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu pada orangtuanya.

Tidak terima atas perlakuan pemuda itu, kedua orangtua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Dia dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kota Langsa,” pungakasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/191335978/sodomi-bocah-3-tahun-pemuda-sabang-terancam-hukuman-cambuk-100-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke