Salin Artikel

Ini Modus 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara

Adapun modus tersebut, yakni berupa penyalahgunaan dana hasil refocusing, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan commitment fee.

Modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut.

Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Jules dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Jules menjelaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021. Dugaan korupsi ini terjadi pada sekitar Maret 2020.

Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.

Pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado, atas sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.

"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM. Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut," kata Jules.

Jules menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.987.000.000.

Sehingga, total dana sejumlah Rp 67.737.000.000. Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.

Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh JNM yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut.

Akibatnya, penyaluran bahan pangan untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22," jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.

Selain itu, satu unit mobil Honda HRV abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini.

Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.

"Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.

Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.

"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.

Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR dari perusahaan.

"Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," kata Kombes Pol Nasriadi.

Polda Sulut sementara mengembangkan kasus ini. Kasus ini bakal ada tersangka lain, yakni mantan Bupati Minut saat itu.

Mantan bupati tersebut sementara menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Nasriadi bahkan menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi.

"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.

Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/152251578/ini-modus-3-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19-di-minahasa-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke