Salin Artikel

Palembang PPKM Level 3, Perkantoran hingga Acara Pernikahan Dibatasi 50 Persen

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu dilakukan setelah Kota Palembang terjadi kenaikan kasus Covid-19 sejak satu pekan terakhir.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PPKM level 3 ini berlaku selama 14 hari ke depan.

Dengan penerapan PPKM tersebut, mobilitas warga diharapkan dapat kembali terkontrol hingga kenaikan kasus Covid-19 dapat ditekan.

"PPKM level 3 berlaku sampai 28 Februari, WFH (work from home) kita berlakukan kembali yakni dengan kapasitas 50 persen," kata Harno, Rabu (16/2/2022).

Harno mengungkapkan, tak hanya aktivitas perkantoran, kegiatan masyarakat di tempat lain seperti pasar dan mal termasuk sekolah juga kembali dibatasi 50 persen.

"Termasuk acara resepsi pernikahan juga dibatasi 50 persen," ujarnya.

Selama PPKM berlangsung, tim Patroli dari Satpol PP akan turun meninjau pelaksanaan kapasitas ruang publik agar tidak terjadii kerumunan.

"Harapannya masyrakat dapat kembali meningkatkan prokes ketat," ungkapnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumatera Selatan pada Selasa (15/2/2022), Kota Palembang mengalami penambahan kasus baru sebanyak 793 orang sehingga total kasus Covid-19 selama pandemi menjadi 34.394 orang.

Sedangkan kasus sembuh bertambah 55 orang menjadi 29.467 orang dan tidak ada kasus meninggal dunia dengan tetap total 1.192 orang selama pandemi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/100847278/palembang-ppkm-level-3-perkantoran-hingga-acara-pernikahan-dibatasi-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke