Salin Artikel

Gubernur Riau Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat

Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat.

Permohonan Nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Januari 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon membenarkan surat permohonan Gubernur Riau kepada Kementerian ESDM itu.

"Jadi, surat itu menindaklanjuti surat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis dan (surat) pengaduan dari aliansi masyarakat dan tokoh masyarakat Bengkalis. Jadi Gubernur Riau meneruskan saja ke Kementerian ESDM, karena itu bukan wewenang Provinsi soal pengelolaan tambang pasir laut itu. Jadi surat itu memang benar," kata Ismon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun surat itu guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau soal tambang pasir laut itu.

Alasanya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan setempat.

Selain itu, wilayah penambangan pasir merusak ekosistem dan biota laut.

Adapun, sejumlah pihak yang menolak tambang pasir di perairan Pulau Rupat yakni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), serta kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah IUP PT Logo Mas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).

Penambangan pasir laut itu berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Beting Aceh dan Pulau Babi, serta wilayah tangkapan nelayan.

Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut;

Pertama, pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui IUP Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Logo Mas Utama.

Kedua, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan wilayah IUP yang baru, yang tidak bersinggungan dengan peruntukan wisata (KSPN dan KSPK) dan kawasan konservasi, serta areal fishing ground.


Ketiga, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi wilayah IUP baru, maka Pemprov Riau meminta untuk dilakukan penghentian operasi PT Logo Mas Utama.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap Kapal KNB-6 yang melakukan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (13/2/2022).

Saat ini, kapal dan 10 orang pekerja penambang pasir diamankan dan dalam pengawasan KKP.

Kapal tersebut disewa oleh PT Logo Mas Utama untuk menyedot pasir laut di perairan Pulau Rupat.

Adapun penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat dilakukan oleh PT Logo Mas Utama sejak Oktober 2021.

Pihak KKP akan mengambil langkah hukum terkait pengambilan pasir laut tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir laut menimbulkan kerusakan biota laut.

Ia memastikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong. Yang jelas, undang-undang memberikan ruang, baik melalui pidana, sanksi administrasi, maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Adin.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/112637478/gubernur-riau-minta-kementerian-esdm-cabut-izin-tambang-pasir-laut-di-pulau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke