Salin Artikel

Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika

KOMPAS.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, merespons klaim sengketa lahan di Sirkuit Mandalika, tepatnya di lahan sekitar tikungan 9.

Dalam rilisnya, ITDC menyebut bahwa posisi kepemilikan lahan itu tidak seperti yang disebutkan oleh seorang warga bernama Sibawaeh yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Sebelumnya, Sibawaeh yang mendiami kawasan sekitar Sirkuit Mandalika mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, lahan seluas 3,5 hektar di persil 263 yang saat ini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika adalah miliknya dan masih sengketa karena belum dibayar oleh pihak ITDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, lahan yang disebut Sibawaeh adalah bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang statusnya sah.

Hal itu berdasarkan pada putusan pengadilan dan pencocokan alas hak yang menyatakan bahwa Amaq Semin, orangtua dari Sibawaeh, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, dan bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL, membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibawaeh tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Amaq Semin juga disebut telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

"Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022) malam.

Yudhistira mengatakan, jika warga tersebut memiliki bukti yang menguatkan, pihaknya meminta pengakuan atas lahan itu dibawa ke pengadilan.

"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Karena jika saudara Sibawaeh memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/223629578/penjelasan-itdc-terkait-klaim-warga-soal-sengketa-lahan-di-sirkuit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke