Salin Artikel

Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan praktik "dukun cabul" itu terbongkar setelah salah satu korban, UN (39), ibu rumah tangga mulai tersadar telah diperdayai oleh tersangka.

Awalnya UN warga Kecamatan Kembang yang mengalami keluhan sakit perut tersebut datang berobat ke rumah tersangka pada Juni 2021. Dan dalam perkembangannya, UN pun tak lagi merasakan kambuh.

Belakangan, UN yang terlilit utang justru kembali mendatangi tersangka dengan permintaan supaya rezeki rumah tangganya lancar.

Tersangka lantas menyarankan korban untuk menjalani ritual mandi kembang di kamar mandi rumah korban.

"Pada saat ritual, korban diperlakukan senonoh hingga dipaksa hubungan badan. Apabila korban tidak menuruti, diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (14/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jepara, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka tersebut berlanjut hingga berkali-kali saat suami korban pergi melaut.

Merasa dikadali, korban yang tak kunjung berubah nasibnya itu akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus serangan seksual yang secara tak langsung juga menimpanya.

"Ternyata korban total yang melapor ada tiga ibu rumah tangga. Motif dan modusnya serupa. Setelah alat bukti cukup, kami bekuk tersangka di wilayah Kecamatan Mlonggo tanpa perlawanan," pungkas Rozi.

Atas perbuatan cabulnya, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/203706078/perdaya-3-wanita-dengan-mandi-kembang-dukun-cabul-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke