Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, 1 Sekdes dan 2 Kades di Nunukan Jadi Tersangka

Sekdes bernama Mariam Laode dan dua kades Samenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, masing-masing Farida Binti Andi Haseng dan Agus Salim, dituduh korupsi anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, ketiga tersangka mengelola DD dan ADD tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

"Awalnya kita mendapat laporan adanya pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang tidak selesai bersumber dari ADD di Desa Samaenre Semaja 2019. Kita telusuri dan kita menemukan kejanggalan, kegiatan itu sama sekali tidak ada LPJ-nya. Demikian juga untuk alokasi tahun 2017 dan 2018," ujar dia, Senin (14/2/2022).

Bangunan GOR tersebut menjadi salah satu proyek fisik dan mendasari temuan dugaan penyelewengan DD dan ADD di tahun 2017 dan 2018.

Lebih parahnya, bangunan GOR dibangun di tanah yang bukan milik desa dan statusnya bahkan bukan tanah hibah.

Penyaluran DD maupun ADD untuk sejumlah bangunan fisik dikelola oleh Sekretaris Desa Samaenre Semaja, dan disetujui Kades Farida Binti Andi Haseng pada 2017 dan 2018, lalu berlanjut di 2019 di masa kepemimpinan Agus Salim.

Agus Salim merupakan seorang PNS di Kantor Kecamatan Setempat. Ia menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Samaenre Semaja pada 2019.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kepala Desa Samaenre Semaja, ternyata tidak paham mekanisme pengggunaan APBDes, yang paling paham adalah Sekdesnya. Akhirnya Sekretaris Desa Mariam Laode memiliki kendali penuh atas aliran dana tersebut," jelasnya.

Bahkan, Bendahara Desa sekalipun tidak memiliki peran dalam penggunaan DD ataupun ADD yang dialokasikan untuk Desa Samaenre Semaja, dengan anggaran kurang lebih Rp 1 miliar setiap tahunnya.

"Dalam BAP, keuangan desa 2017, 2018, 2019, sebagaimana keterangan para saksi, pengeluaran keuangan desa sepenuhnya dikelola sekretaris Desa bersama Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ADD dan DD 2017 sampai 2019. Mereka memiliki tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tapi tidak dilengkapi kuitansi dan pertanggungjawaban lengkap," tegasnya.

Persoalan ini juga sebenarnya menjadi temuan Inspektorat Nunukan. Menurut temuan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/daerah APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018, dan periode Januari sampai Agustus 2019 Nomor 700/001/LHP-PKPN/ITKAB- KAB-NNK/12021 tanggal 5 januari 2021 sebagaimana telah direvisi sebagian berdasarkan surat dari inspektorat Nunukan Nomor : 431-Itkab/700/XI/2021 tanggal 9 Desember 2021, telah ditemukan kerugian Negara RP.1.119.020.710.

Dengan rincian, tahun 2017 Rp 177.563.500, untuk tahun 2018 sebesar Rp 196.587.310, dan tahun 2019 sebesar Rp 744.869.900.

"Minggu depan kita jadwalkan tahap dua. Saat itu kita akan melakukan penahanan pada para tersangka. Posisi mereka berada di pedalaman dan kita harus memikirkan kelancaran sidang juga," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/195533878/korupsi-dana-desa-1-sekdes-dan-2-kades-di-nunukan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke