Salin Artikel

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Bengkalis di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.

Kedua pelaku berinisial BUR alias Ahan (49), warga asal Kota Medan, Sumatera Utara, dan Tris alias Acai (32), asal Kepulauan Riau.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram (Kg).

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan selama tiga hari penyelidikan.

"Berawal informasi dari masyarakat, Jumat (28/1/2022), akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatera melalui perairan Kabupaten Bengkalis," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba dan Polairud Polres Bengkalis dengan dibantu Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Petugas membentuk tiga tim, yaitu dua tim di darat dan satu tim di perairan.

Petugas awalnya menangkap BUR saat melintas di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Bengkalis, menggunakan mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti narkotika. Tersangka BUR ini mengaku mendapat perintah dari tersangka Tris untuk menjemput narkotika di Desa Buruk Bakul di Bengkalis," kata Iqbal, yang turut didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni dan jajaran Polres Bengkalis.

Kemudian tim darat menginformasikan ke tim di laut bahwa barang bukti itu belum berada di Desa Buruk Bakul, Bengkalis.

Karena itu, tim melakukan penyisiran di sepanjang perairan Pulau Bengkalis.

Berlanjut hingga Sabtu (29/1/2022), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat orang menurunkan sesuatu dari speed boat, lalu membawa barang itu ke dalam hutan bakau di Pantai Desa Mekom, Bengkalis.

Tim kemudian melakukan pencarian barang yang dimaksud bersama warga dengan menyisir hutan bakau.

"Setelah menyisir hutan bakau, tim berhasil menemukan tiga buah karung yang berisi narkotika jenis sabu, yang dikubur dalam tanah. Barang bukti 31 bungkus sabu," sebut Iqbal.

Lanjut dikatakan Iqbal, pada Minggu (30/2/2022), tim melakukan pengembangan untuk menangkap Tris yang diketahui berada di Jakarta.

Hingga akhirnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tris di sebuah tempat perbelanjaan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan, Tris mengaku yang memerintahkan BUR untuk menjemput sabu di daerah Sungai Pakning, Bengkalis.

"Tersangka Tris mengaku diperintahkan oleh bosnya di Malaysia bernama Mr Chiu untuk membawa sabu dari Bengkalis ke Jakarta," ungkap Iqbal.

Dapat upah hingga ratusan juta

Kepada polisi, Tris mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Malaysia atas suruhan bosnya.

Barang tersebut dikirim ke Jakarta, namun transit di wilayah perairan Bengkalis dan juga Dumai.

Ia mendapat upah Rp 400 juta setiap berhasil membawa barang tersebut.

"Aksi yang keempat berhasil digagalkan Polres Bengkalis," kata Iqbal.

Sementara, tersangka BUR diajak oleh Tris untuk membawa sabu dijanjikan upah Rp 80 juta.

Selain menyita barang bukti 30 kilogram sabu, sebut Iqbal, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 3 unit ponsel, 3 lembar ATM atas nama BUR, 4 lembar ATM atas nama Tris, dan uang tunai Rp 70 juta.

Kedua pelaku ini pantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/164746278/polisi-ungkap-penyelundupan-sabu-dari-malaysia-di-riau-2-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke