Salin Artikel

Ada 20 Potensi Konflik Batas Desa di Kepulauan Tanimbar, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

AMBON, KOMPAS.com - Persoalan batas tanah antar dua desa di Maluku kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tak jarang, masalah ini sering berujung konflik antarwarga.

Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setidaknya ada 20 potensi konflik batas tanah. Hal ini berdasarkan hasil pemetaan oleh otoritas setempat.

“Ada 20 potensi konflik batas tanah dan dua di antaranya sudah memiliki putusan sengketa baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait yang digelar di Mapolres Tanimbar, Kamis (10/2/2022).

Dua sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini yaitu pada batas Desa Olilit dan Desa Sifnana di Kecamatan Tansel, serta pada batas Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab di Kecamatan Wertamrian.

Sengketa lahan pada batas Desa Olilit dan Desa Sifnana berkekuatan hukum sesuai dengan putusan perdata Mahkamah Agung RI. Sedangkan sengketa batas lahan Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab sesuai dengan putusan perdata PN Saumlaki.

Dalam rapat itu, pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des).

Tim ini dibentuk dengan berpedoman pada pasal 7 ayat (1) Permendagri nomor 45 tahun 2016 dengan melibatkan instansi terkait antara lain Badan Pertahanan Nasional Kepulauan Tanimbar, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Ini dilakukan mengingat tanah yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan tanah adat,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, Tim PPB Des akan mulai bekerja setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepulauan Tanimbar dengan jangka waktu selama enam bulan. Hasilnya nanti berupa Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa.

"Tim PBB Des akan dibentuk paling lambat akhir Bulan Februari atau setelah pelaksanaan Pilkades serentak, mengingat dalam susunan Tim PBB Des melibatkan para kepala desa," jelasnya.

Hadir dalam rapat itu yakni Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas, Kabagops Polres Tanimbar, Kapolsek Nirunmas, dan Kapolsek Kormomolin.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/161626178/ada-20-potensi-konflik-batas-desa-di-kepulauan-tanimbar-ini-yang-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke