Salin Artikel

Sudah Ditahan Polisi, Kadinkes Meranti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Misri sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas kasus dugaan korupsi alat rapid test Covid-19.

Kali ini, Misri dijadikan tersangka lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Hamiko menyatakan bahwa Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/2/2022).

"Penyidik Kejari Meranti menetapkan MH (Misri Hasanto) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan alat rapid test antibodi milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Hamiko dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Hamiko mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

Misri Hasanto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/152219278/sudah-ditahan-polisi-kadinkes-meranti-kembali-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke