Salin Artikel

82 Kg Sabu Dimusnahkan, Wakil Gubernur Riau Ceramahi Pengedar Narkoba

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,94 kilogram yang disita dari pengedar maupun bandarnya pada Kamis (10/2/2022).

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, ada 22 tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan, salah satunya perempuan.

Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinenator dan sebagian dilarutkan.

Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinenator dan sebagian dilarutkan.

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja selama sebulan untuk menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti di tahun ini.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Ini adalah hasil pengungkapan yang kita lakukan selama satu bulan," ujar Iqbal kepada wartawan.

Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, ungkap dia, membuktikan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba.

Namun, peperangan terhadap narkotika tak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan bersama.

"Kita Polda Riau tentu bersinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat," kata Iqbal.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika hari ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Kemudian perwakilan Korem 031/Wira Bima, BNNP Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, Kejati Riau, Hakim serta tokoh masyarakat lainnya.

Kehadiran para pejabat dari berbagai instansi, ini sebagai komitmen menjadikan Riau bebas narkotika.

"Kita semua harus kolaborasi. Di sini ada dari kejaksaan yang hadir nantinya akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku narkoba. Kemudian, kita harap Pak Hakim memvonis pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, karena pelaku narkoba merusak bangsa kita," kata Iqbal.

Wakil Gubernur ceramahi pelaku

Sementara itu, Kapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau tampak mendekati beberapa orang pelaku narkoba.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution sempat menceramahi atau memberikan nasehat kepada pelaku pengedaran narkoba.

"Tadi saya tanya yang ibu-ibu itu, saya bilang kamu punya anak, tapi kenapa mesti ikut terlibat narkoba. Saat lihat dia mau meneteskan air mata. Dia punya anak satu umur enam tahun dan sekarang dititipkan sama tetangganya," ujar Edy saat diwawancarai Kompas.com usai menemui pelaku.

Ia memberikan nasihat itu kepada wanita berinisial DE (40), agar dia menjadi ibu yang lebih baik.

"Saya ingin menggugah hati dia. Saya bilang sama dia, terbayang gak teman anak ibu sebaya dia di sana dibawa sama ibunya jalan, itu kan iri. Terus mereka tanya mana ibumu, apa yang mesti dia jawab. Kan nggak bisa ngomong juga," ujar mantan Danrem 031/Wira Bima itu.

"Itu (pelaku) yang lain juga saya bilang begitu. Ada satu pelaku tadi yang juga punya anak. Saya bilang apa gak kasian sama anak-anaknya. Jadi saya nasehati, biar sadar. Karena dampak dari perbuatannya bukan dia sendiri yang nanggung, tapi anak dan keluarga lainnya," sambungnya.

Edy Natar memberikan apresiasi kepada Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap dan memutus jaringan narkotika.

Namun, ia mengaku juga perihatin banyaknya peredaran narkotika hingga melibatkan anak-anak.

"Saya apresiasi Kapolda Riau dan jajarannya. Pak Kapolda baru menjabat, belum sempat masuk rumah dinas, tapi prestasinya sudah kita lihat bersama. Namun, kondisi seperti ini memperihatinkan. Banyak anak-anak yang terlibat narkoba. Kalau kondisi seperti ini, harus kita hadapi bersama-sama," kata Edy.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika dilakukan sejumlah wilayah di Riau oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Selama sebulan, petugas menangkap 22 tersangka dengan barang bukti 82,94 kilogram. Barang haram ini diselundupkan dari Malaysia.

Para tersangka yang diamankan dengan latarbelakang berbeda. Ada yang nelayan, narapidana hingga pengangguran.

Mereka juga berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Riau, Jawa Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Timur.

Daftar tersangka

Berikut ini 22 tersangka yang ditangkap polisi:

SAP (nelayan), ISM (nelayan), PAI (pengangguran), ED (nelayan), KAM (nelayan), SY (nelayan), RUL (swasta), RAM (swasta), WAH (pengangguran), SY (pengangguran), dan ILH (narapidana).

Berikutnya, TAN (swasta), RAJ (narapidana), DE (IRT), ZUL (narapidana), SHI (swasta), MA (narapidana), HE (narapidana), AG (swasta), SAT (swasta), RID (swasta), HEN (swasta), dan AG (swasta ).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukum mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/120058478/82-kg-sabu-dimusnahkan-wakil-gubernur-riau-ceramahi-pengedar-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke