Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, 50 Persen ASN Pemkot Ambon Kembali WFH

Untuk mencegah klaster perkantoran, Pemkot Ambon kembali memberlakukan kebijakan 50 persen Work From Home (WFH) bagi para ASN. Sementara 50 persen sisanya dibolehkan bekerja di kantor.

Kebijakan pembatasan aktivitas ASN ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang di dalamnya mengantur tentang aktivitas ASN di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon termasuk mencegah adanya klaster perkantoran.

“Sudah mulai diterapkan, karena lonjakan Covid ini naik terus sehingga pengaturannya itu ASN yang masuk kantor hanya 50 persen, selebihnya bekerja dari rumah,” kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (9/2/2022).

Dia mengungkapkan, kebijakan pembatasan aktivitas ASN di kantor itu dilakukan untuk mencegah tingkat terpapar yang lebih masif.

“Kita mencegah agar jangan sampai muncul klaster perkantoran,” katanya.

Selain pembatasan aktivitas ASN di kantor, lanjut Benny, setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah wajib mengikuti tes PCR sekembalinya ke Ambon.

“Pegawai yang berangkat ke luar daerah baik yang bertugas maupun dalam urusan apapun harus mengikuti tes PCR saat kembali,” jelasnya.

ASN yang baru pulang dari perjalanan dinas juga tidak diwajibkan ke kantor sampai hasil tes PCR keluar.

“Apabila hasilnya positif maka langsung diisolasi dan ditangani,” ujar Benny.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/153629478/kasus-covid-19-melonjak-50-persen-asn-pemkot-ambon-kembali-wfh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke