Salin Artikel

Ketua KONI Kampar Jadi Buronan, Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tersangka berinisial SD sebagai dalam pencarian orang (DPO), Selasa (8/2/2022).

SD yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu diduga ikut melakukan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang di Kampar dengan tahun anggaran 2019.

SD diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa itu.

"Iya, sudah DPO kita tersangka SD terhitung sejak hari ini," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Selasa.

Tersangka SD jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022) lalu.

"SD kembali mangkir setelah kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Rizky.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya melibatkan aparat penegak hukum lainnya untuk menangkap SD.

Selain itu, Kejati Riau juga mencekal tersangka SD ke luar negeri.

Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Para tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager dan Ketua KONI Kampar, SD sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.

Berikutnya, tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan, dan RA selaku Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu pada saat pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS dan RA, masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada juga beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.

Adapun proyek ini dikerjakan pada tahun 2019, dengan RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan itu dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang, dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Sedangkan managemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender sampai tanggal 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, ditemukan item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Lalu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/195729178/ketua-koni-kampar-jadi-buronan-diduga-terlibat-korupsi-pembangunan-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke