Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus mafia tanah di Bandar Lampung berbagi peran dalam pemalsuan akta otentik.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat tanah itu dilakukan ketiga tersangka dengan berkerja sama.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita tahan," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022) sore.

Ketiga tersangka yakni US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Kota Bandar Lampung berinisial AN (34) dan JD (37).

Menurut Devi, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam kasus mafia tanah tersebut.

Tersangka US berperan membuat kuitansi palsu, yaitu pembelian dua dokumen dari balai gadai seharga Rp 150 juta menjadi Rp 833 juta.

Kemudian tersangka US juga membuat surat sporadik dan memohon pembuatan dua sertifikat tanpa prosedur.

"Tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta untuk pembuatan dua sertifikat, lalu menggunakan copy sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah korban," kata Devi.

Sedangkan tersangka AN dan JD berperan membuat surat sporadik, membuat dua sertifikat tanpa prosedur dari sertifikat atas nama E dan L menjadi atas nama tersangka US.

Selain menahan ketiga tersangka, Devi menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang tunai sebesar Rp 17 juta, empat surat sporadik, dua unit ponsel dan satu lembar kuitansi.


Terancam 7 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, dua oknum eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka kasus mafia tanah di Bandar Lampung.

Keduanya yaitu AN dan JD. Polisi juga menetapkan US sebagai tersangka dalam kasus ini.

ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.

Devi menyebutkan, akibat perbuatan para tersangka, korban pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Ketiga tersangka ini kemudian disangkakan dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Devi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/183323578/polisi-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-bandar-lampung-ini-peran-setiap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke