Salin Artikel

Kepala Desa di Kalsel Cabuli Bawahannya, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, korban SR (28) dicabuli di kantor kepala desa.

"Betul, Kantor Desa Muara Pagatan Tengah tepatnya di ruang kepala desa," ujar AKP I Made Rasa dalam keterangan yang diterima, Senin (7/2/2022).

Kronologi pencabulan itu kata I Made Rasa ketika pelaku memanggil korban dan kemudian dipaksa masuk ke dalam ruang kepala desa.

Saat sudah di dalam ruang kepala desa, korban kemudian dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan pelapor dengan cara menarik tangan korban untuk di bawa ke ruang kerjanya," jelasnya.

Karena tak terima dicabuli oleh pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Dari laporan korban, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.

"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," tambahnya.

I Made Rada menambahkan, pelaku awalnya hendak ditahan, namun adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.

"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya mencabuli bawahannya, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/155700978/kepala-desa-di-kalsel-cabuli-bawahannya-hanya-dikenakan-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke