Salin Artikel

Tanda Tanya di Balik Penghentian Tiba-tiba Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon

Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai mendadak.

Sebab, sebelumnya dalam keterangan persnya pada 14 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle mengaku, pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.

Dia saat itu juga berjanji akan mengekspos perkara itu ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dian Frits Nalle selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mengumumkan penghentikan penyelidikan tersebut pada Jumat (4/2/2022).

“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.

Dia menjelaskan, kasus itu dihentikan karena seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon.

“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.

Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, dikembalikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar sekian.


Kasus bisa dibuka kembali

Dian menjelaskan, kasus tersebut dapat dibuka kembali jika nantinya ditemukan penyimpangan.

"Apabila di kemudian hari ada ditemukan bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali," katanya.

Adapun kasus itu telah bergulir sejak Juni 2021 saat BPKB melakukan audit anggaran di DPRD Ambon.

Pada November 2021, penyelidikan dilakukan.

Sejumlah pimpinan, angota dewan, sekwan hingga pihak swasta sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun kini penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah dihentikan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/064917478/tanda-tanya-di-balik-penghentian-tiba-tiba-penyelidikan-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke