Salin Artikel

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Lalu BFS (16), Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dan BS (21) kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

"Kedelapan tersangka tindak pidana pengkroyokan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," jelas Ade, kepada Kompas.com saat berada di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022).

Para tersangka melakukan aksinya pada Senin (31/1/2022) pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok para tersangka berasal dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kemudian dari kedua anggota tersebut diminta untuk membeli rokok, berpapasan dengan korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Saat berpapasan tersebut, BS melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap VAS mengakibatkan luka pada jari kelingking kaki kanan.

Kemudian disusul para tersangka lalinya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan perusakan.

"Setelahnya korban melarikan diri dan melaporkan ke Polsek Laweyan, diwaktu yang bersamaan motor yang dikendarai VAS bernomor polisi AD 3861 AIF, dirusak," jelasnya.

Pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban dengan cara dipukul menggunakan alat pedang samurai panjang 90 centimeter dan batako.

Barangbukti lainnya, senjata tajam jenisvta pisau karambit terbuat dari besi stainlis dengan gagang warna hitam panjang 2 sentimeter, Sebuah pisau lipat terbuat dari besi panjang 10 sentimeter.

Lalu sebuah senjata tajam jenis golok panjang 40 sentimeter dan satu bilah karambit (pisau kecil).

"Penyitaan senjata tajam dari tangan tersangka dan ada yang disembunyikan didalam mobil. Dari pengakuan tersangka senjata sering dibawa untuk dijaga-jaga," jelasnya.

Akibat dari kepemilikan sejata tajam tersebut, para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/155635178/polisi-tetapkan-8-tersangka-pengeroyokan-di-sriwedari-solo-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke