Salin Artikel

Pemerkosa Mahasiswi Magang di Mapolresta Banjarmasin Ternyata Polisi Penerima Penghargaan

Selain itu, Bayu juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Sebelum terlibat kasus tersebut, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.

Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

(Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/164233678/pemerkosa-mahasiswi-magang-di-mapolresta-banjarmasin-ternyata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke