Salin Artikel

Bupati Blora Persilakan Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Dilaporkan ke Polisi

Untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan masyarakat.

"Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh LSM 'Pemantau Keuangan Negara', Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Arief menjelaskan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa.

Menurutnya, peran Pemerintah Daerah atau Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarki berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan," kata dia.

"Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan," imbuh dia.

Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH," terang dia.


Politikus PKB tersebut menambahkan apabila terdapat bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, maka dapat membuat laporan secara tertulis.

"Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silakan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing," jelas dia.

Terkait pelaksanaan tes CAT (Computer Assisted Test) di Semarang, Arief kembali menyampaikan pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia perades tingkat Desa.

“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyatakan, hingga hari ini belum ada laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya.

“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan," kata Aan di Rumah Dinas Bupati Blora.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/105855778/bupati-blora-persilakan-dugaan-kejanggalan-di-seleksi-perades-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke