Salin Artikel

Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp 46 M

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Surya Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi.

Surya Dermawan diduga terlibat korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.

"Kita menetapkan SD (Surya Dermawan) sebagai tersangka, penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan para saksi, yang mengungkap keterlibatan SD terkait perkara ini," ujar Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/1/2022).

Surya Dermawan diduga pengatur proyek pemenangan lelang proyek Rp 46 miliar, sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.

Pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, ia akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Riau.

"Selanjutnya kita akan panggil SD untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Rizky.

Data yang dirangkum Kompas.com, Surya Dermawan sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 6 kali.

Namun, ia tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA, team leader pada managemen konstruksi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Adapun, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019, harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS dan RA diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam proyek itu.

Sampai dengan waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek.

Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Proyek ini dikerjakan pada tahun 2019, di mana RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen, selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp 46.492.675.038,00.

Selaku manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Tetapi, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Lalu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar (Rp 8.045.031.044,14).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/092444178/ketua-koni-kampar-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-ruang-rawat-inap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke