Salin Artikel

Kakek Ini Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cabuli 2 Cucu

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang kakek berusia 54 tahun di Kota Makassar dilaporkan anak tirinya ke Polrestabes Makassar, karena diduga telah mencabuli dua orang cucu perempuannya yang masing-masing masih berusia 6 dan 7 tahun.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan kakek tersebut.

“Laporannya sudah kami terima, tapi penyidik masih mempelajari kasusnya dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya,” kata Lando, yang dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Lando mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi Desember 2021 lalu.

Namun, baru diketahui oleh orangtua korban sebulan setelahnya, tepatnya akhir Januari 2022 ini.

“Dari laporan itu, kasus ini terjadi ketika kedua korban dititipkan kepada kakek tirinya itu. Di mana orangtua korban sedang bekerja kepada terlapor. Pada saat korban pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar. Di situ, sang kakek membujuk rayu kedua korban dengan menyodorkan uang Rp 5.000. Selanjutnya, diduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujar dia.

Atas pelaporan tersebut, lanjut Lando, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Sementara dalam penyelidikan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selanjutnya, kasus ini akan dilakukan gelar perkara secepatnya. Jika terlapor terbukti melakukan pelecehan terhadap kedua cucunya itu, polisi akan melakukan penahanan,” kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/063025078/kakek-ini-dilaporkan-ke-polisi-karena-diduga-cabuli-2-cucu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke