Salin Artikel

Oknum ASN di Rembang Korupsi Rp 113 Juta, Begini Respons Bupati

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan oknum ASN tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jadi sudah masuk tahap penyidikan ya," kata Abdul Hafidz saat ditemui wartawan di Rembang, Selasa (25/1/2022).

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Karena ini sudah masuk penyidikan, dan apapun nanti yang sudah diproses akan kita ikuti," kata dia.

Politikus PPP tersebut menyebut oknum ASN yang terlibat korupsi itu diduga melakukan penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini pada tahun anggaran 2019 sampai 2021.

"Enggak disetor, Rp 113 juta. Enggak banyak sih, dan itu sudah menjadi temuan BPK," terang dia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN tersebut sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut.

"Tapi ketika surati dinasnya ya pokoknya ini enggak mau menyelesaikan kasus, kan semua rekomendasi sudah kita beri surat semua, tiba-tiba enggak diselesaikan. ya apa boleh buat kami pun tidak bisa ngganduli (membantu)," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/215912278/oknum-asn-di-rembang-korupsi-rp-113-juta-begini-respons-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke