Salin Artikel

Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Banten, Polisi Tambah 4 Kamera ETLE, Ini Lokasinya

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menambah tiga lokasi baru dan memperbarui satu kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Banten.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penambahan ETLE itu merupakan salah satu program yang akan direalsisasikan pada tahun ini.

"Program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten pada tahun 2022 ini ada empat titik," kata Kamarul kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (23/1/2022).

Disebutkan Kamarul, keempat titik tersebut yakni di Jalan Raya Serang -  Jakarta (depan pintu keluar Mal of Serang), Simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, Simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang.

"Untuk di simpang empat Ciceri, Kota Serang merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis," ujar Kamarul.

Saat ini, di keempat titik tersebut sudah mulai dipasang kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ELTE di Mapolda Banten.

Namun, pihaknya masih menunggu izin operasionalnya dari Korlantas Mabes Polri.

"Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE tahap dua ini masih menunggu perintah dari Korlantas," kata dia.

Setelah mendapatkan izin operasional, Polda Banten akan melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan ETLE tahap dua tersebut.

Diungkapkan Kamarul, penerapan ETLE tahap pertama sejak 1 April 2021 sangat efektif untuk melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Diketahui, ETLE tahap pertama telah dipasang pada lampu merah di kawasan Ciceri, Sumur Pecung, dan Pisang Mas Kota Serang.

Tercatat, selama tahun 2021 sebanyak 17.492 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang.


"Pada jalur yang terpasang  ETLE, petugas tidak perlu melaksanakan diplomasi dengan  pelanggar. Pelanggar tinggal dikirim foto pelanggarannya dan mereka tidak pernah ada yang  protes," jelas Kamarul.

Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan penindakan berupa tilang yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm.

Kemudian pengendara yang melanggar marka jalan, melanggar lampu lalu lintas, parkir liar, dan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol).

"Nanti masing-nasing lokasi berbeda, tergantung jenis pelanggaran apa saja yang sering di langgar," tutur Kamarul.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/23/145656478/pantau-pelanggar-lalu-lintas-di-banten-polisi-tambah-4-kamera-etle-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke