Salin Artikel

Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Terima Uang di Warung Kopi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologi kegiatan tangkap tangan di Langkat tersebut.

OTT berawal saat KPK mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Selasa (18/1/2022)

Sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka Muara Perangin-angin seorang kontraktor.

Tim KPK kemudian mengikuti beberapa orang salah satunya Muara Perangin-angin. Saat itu Muara diketahui melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.

Sementara itu Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi.

Dengan membawa uang Ro 786 juta, Muara mendatangi para tersangka lainnya di warung kopi untuk menyerahkan uang.

Saat itulah KPK langsung turun menangkap Muara dan 3 orang yang menunggunya di waring kopi.

"Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Disebutkan kakak beradik tersebut telah mengetahui jika sedang diincar KPK.

Namun di hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB. Bupati Langkat menyerahkan diri ke Polres Binjau.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.

Petugas juga mengamankan empat orang dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KK untuk pemeriksaan lanjutan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/161500778/-kronologi-ott-di-langkat-bupati-sempat-kabur-lalu-serahkan-diri-ke-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke