Salin Artikel

Sidang Kasus Arisan Online Salatiga, Terdakwa Janjikan Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh menyampaikan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan.

"Sidang digelar secara online dengan saksi Arrizka Mareta sebagai anggota arisan dan Listyaningsih yang bertugas sebagai petugas administrasi arisan," jelasnya dalam rilis, Kamis (20/1/2022).

Ariefulloh mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana dengan cara lelang arisan atau arisan online ini didasari atas laporan para korban. "Untuk kerugian yang dilaporkan total Rp 71.300.000," ungkapnya.

Modus yang ditawarkan oleh terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat.

"Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 372 KUHP," kata Ariefulloh.

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi yang meringankan, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Resa Agata Putri.

Sebelumnya, kasus arisan online ini diduga melibatkan ratusan orang yang berperan sebagai seller, reseller, dan nasabah.

Kerugian akibat arisan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Para nasabah bahkan sempat menggeruduk rumah kontrakan Resa yang ditempati bersama dengan suami sirinya, namun keduanya telah melarikan diri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/154212578/sidang-kasus-arisan-online-salatiga-terdakwa-janjikan-keuntungan-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke