Salin Artikel

Disebut Membebani Anggaran Negara, Ini Klarifikasi DPRD Bengkulu

BPK menyebutkan bahwa perjalanan dinas itu bukan sebagai kerugian, tetapi membebani anggaran negara yang seharusnya bisa digunakan untuk penanganan pandemi.

Nandar mengakui bahwa pihaknya menerima rekomendasi BPK terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.

Pertama, BPK meminta agar ke depannya pengelolaan anggaran harus efektif, efisien dan tidak membebani.

"Rekomendasi BPK tersebut akan ditindaklanjuti, ya rekomendasi BPK itu kita penuhi. Termasuk saran mempertimbangkan kepatutan. Efisiensi pengelolaan anggaran juga ada disampaikan oleh BPK," sebut Nandar saat ditemui Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, mengenai skema 30 persen biaya hotel, menurut Nandar, hal itu memang diatur dalam Peraturan Gubernur atau legal.

Namun, ke depannya, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, menurut Nandar, tidak akan ada lagi kejadian seperti sebelumnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring menyatakan, rekomendasi BPK itu sudah dipenuhi.

"Surat pernyataan sudah ada itu. Justru itu penghematan, tidak menginap di hotel kalau di daerah yang dikunjungi ada keluarga atau teman atau ada rumah atau apartemen," ujar Usin saat dikonfirmasi via telepon, Kamis.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/143849478/disebut-membebani-anggaran-negara-ini-klarifikasi-dprd-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke