Salin Artikel

Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pada 15 Desember 2021, kapal yang membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal karam di Perairan Johor Bahru.

Kapal tersebut milik S alias Acing. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kepri.

Tak hanya mengangkut PMI ilegal, kapal tersebut rupanya juga dipakai untuk menjemput sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Gentong, Bintan, Kepri. 

Dilansir dari Antara, Kamis (13/1/2022), Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan bahwa kapal itu digunakan oleh tersangka pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW.

Fernando mengatakan, BW menyewa kapal milik Acing sebesar Rp 3,5 juta untuk mengambil sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi di negeri jiran yang selanjutnya dibawa ke Indonesia.

Setelah mendapat barang tersebut, BW lalu pulang dari Malaysia menyewa jasa kapal nelayan dengan upah sabu seberat 1 ons 20 gram.

"Tersangka BW pulang dan pergi melalui jalur ilegal," kata Kapolres Fernando dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Pelaku BW sudah diamankan tim satnarkoba di Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya yang berinisial ZA dan RE pada 4 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita 1 kilogram sabu dan 27 butir pil ekstasi.

Tersangka BW juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama 4 tahun. Dia bebas pada 2020.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/181403478/kapal-pengangkut-tki-ilegal-yang-karam-di-malaysia-juga-disewa-untuk-jemput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke