Salin Artikel

Guru PNS Cabuli 14 Siswanya Usia 8-11 Tahun, Janjikan Jadi Anggota Paskibraka

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi lantaran mencabuli 14 siswanya.

Pelaku menjanjikan para korban diloloskan menjadi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pelaku berinisial BH (39) itu telah ditangkap anggota reskrim Polsek Pesisir Barat pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.

"Pelaku telah mencabuli korban berinisial ST, usia 10 tahun yang merupakan siswa di tempatnya mengajar di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, pelaku menjanjikan korban akan diloloskan menjadi anggota paskibraka dan mendapatkan nilai bagus.

"Modusnya korban dipanggil dan dijanjikan masuk menjadi anggota paskibraka," kata Hadi.

Untuk kasus terkini yang dilaporkan ke kepolisian, kata Hadi, terjadi pada 9 Desember 2021 kemarin.

Ketika itu korban ST dipanggil ke perpustakaan dengan alasan pemeriksaan fisik.

Namun, pelaku justru meraba-raba alat kelamin korban dan meminta agar korban merahasiakan perbuatan itu.

"Pelaku juga mengancam jika korban mengadu, nilainya akan jelek," kata Hadi.

Korban mengadukan perbuatan pelaku ini kepada orangtuanya yang langsung ke melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara.

Korban pencabulan capai 14 orang

Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ada 14 siswa yang telah mengalami pencabulan.

"Pengakuan pelaku, ada 14 anak-anak yang telah dia cabuli dengan modus yang sama," kata Hadi.

Para korban ini berusia 8 - 11 tahun dan merupakan siswa di sekolah tempat pelaku mengajar.

"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," kata Hadi.

Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menunggu laporan dari korban yang telah dicabuli oleh pelaku.

Menurut Hadi, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Pesisir Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku juga dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Hadi.

Selain itu, dengan melihat status pelaku yang adalah guru dari para korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," kata Hadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/202327678/guru-pns-cabuli-14-siswanya-usia-8-11-tahun-janjikan-jadi-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke