Salin Artikel

Diduga Rencanakan Aksinya, Pembunuh Bocah di Banjarnegara Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap Ryan (9) sejak jauh hari.

"Parang yang digunakan untuk membacok korban telah disiapkan tersangka sejak dua minggu sebelum kejadian," ungkap Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/1/2022).

Menurut Hendri, parang tersebut biasa digunakan tersangka untuk memburu burung di hutan. Parang tersebut disimpan di sebuah gubuk.

"Selain bertani, tersangka ini sering mencari burung di hutan," kata Hendri.

Parang ditemukan polisi sekitar 10 meter dari lokasi penemuan jasad korban.

"Setelah dibunuh jasad korban ditutup dengan ranting pohon dan tanah," ujar Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.

"Ancamannya pidana seumur hidup," ujar Hendri.

Diberitakan sebelumnya, Wahyudi (18) membunuh adik sepupunya Ryan (9), dengan cara dicekik dan dibacok menggunakan parang.

Tersangka awalnya mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor untuk memancing, Minggu (9/1/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/190719478/diduga-rencanakan-aksinya-pembunuh-bocah-di-banjarnegara-terancam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke