Salin Artikel

KPK Sebut Status Hukum Mantan Wabup OKU Batal Terkait Kasus Korupsi Lahan Kuburan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara korupsi lahan kuburan terhadap terdakwa Johan Anuar, mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif itu dianggap batal lantaran terdakwa meninggal akibat mengidap penyakit kanker stadium empat.

Tak hanya itu, denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim pun dianggap gugur.

"Iya perkaranya berhenti. Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA (Mahkamah Agung)," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1/2022).

Menurut Ali, Johan sebelumnya dibantarkan (ditangguhkan) usai menjalani vonis karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pembataran itu sebelumnya ditetapkan oleh majelis tingkat kasasi atas permintaan kuasa hukum dari terdakwa.

"Selama di rumah sakit dikawal dari petugas KPK. Saat ini segera dilakukan penyerahan jeazah kepada pihak keluarga," ujarnya.

Terpisah, Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Hamsir Arrohman menambahkan, Johan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah, Palembang.

Johan sendiri merupakan tahanan yang dibantarkan berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung dengan Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 tentang pemberian Izin Pembantaran Penahanan.

"Kemudian pihak KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan Nomor surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanaan pengobatan di Rumah Sakit mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan dinyatakan sembuh," kata Hamsir.

Namun, Johan ternyata lebih dulu meninggal saat menjalani pearawatan di rumah sakit, sehingga status hukumnya pun diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Tahanan meninggal masih dalam proses pembantaran oleh KPK. Informasi awal jenazah akan dimakamkan di Baturaja," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu wafat karena sebelumnya sudah mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.

Bahkan, Johan juga sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan dilakukan operasi di kepala dan divonis sudah mengidap penyakit kanker di bagian kepala stadium empat.

"Setelah dilakukan pembedahan dan CT Scan rupanya sudah merambat ke paru-paru. Sempat di rawat di RSMH Palembang beberapa bulan dan dilakukan tindakan radioterapi dan kempoterapi," kata Titis, Senin (10/1/2022).

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit tersebut sejak Juni 2021 setelah ia mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (4/5/2021).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/10/180713678/kpk-sebut-status-hukum-mantan-wabup-oku-batal-terkait-kasus-korupsi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke