Salin Artikel

Kasus Nenek Penemu Tas Berisi Rp 5,5 Juta Berakhir Damai Setelah Dimediasi Polisi

Korban atau pemilik tas bersedia mencabut laporan pengaduan setelah proses mediasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai dan korban mencabut laporannya.

"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Adi menuturkan, perkara tersebut sampai ke kantor polisi bukan tanpa sebab.

Pada awalnya, sebelum korban membuat laporan polisi ke Polres Pangkalpinang, korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya.

Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut.

Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.


Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.

"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," pungkas mantan kasat Intel Polres Pangkalpinang itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban atas nama Ety Mujiawati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku kehilangan tas di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.

Tas itu berisi uang tunai Rp 5,5 juta, dua ponsel serta kartu identitas.

Belakangan diketahui tas ditemukan terduga pelaku dan sebagian uangnya telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/144452678/kasus-nenek-penemu-tas-berisi-rp-55-juta-berakhir-damai-setelah-dimediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke