Salin Artikel

Ayah Siswi SMP Korban Pemerkosaan Buka Suara Alasannya Berdamai: Kami Punya Hati Nurani

KOMPAS.com - Ayah siswi SMP korban penyekapan dan pemerkosaan anak anggota DPRD Pekanbaru angkat bicara soal perdamaian dan pencabutan laporannya di Polresta Pekanbaru.

"Iya, sudah berdamai," ujar A melalui sambungan telepon, Kamis (6/1/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya mau berdamai dengan keluarga pelaku atas dasar hati nurani.

Sebab, kedua orangtua pelaku sudah berulang kali datang ke rumah orangtua korban meminta untuk berdamai.

"Kita sebagai manusia tentu ada hati nurani. Kita kan orangtua merasa (iba) juga, jadi kami membuka hati nurani untuk berdamai," kata A.

Dia mengatakan, pihaknya bertemu dengan keluarga pelaku di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.

Setelah berunding, akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan berdamai.

A mengaku sudah mengikhlaskan anaknya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh remaja berinisial AR (21).

"Iya (sudah ikhlas)," akui A.

Beri Rp 80 juta

Setelah berdamai, A menyebutkan bahwa orangtua pelaku memberikan uang Rp 80 juta.

Uang tersebut khusus untuk korban.

"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut A.

Setelah sepakat berdamai, A dan orangtua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.

"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.

Cabut laporan

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.

Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/205510578/ayah-siswi-smp-korban-pemerkosaan-buka-suara-alasannya-berdamai-kami-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke