Salin Artikel

Topi Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyilidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh pasangan suami istri lansia Marsidi (80), dan istrinya, Sumini (65) yang ditemukan tewas di rumahnya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (2/1/2022) malam.

Pelaku diketahui berinisial DA (27), yang tak lain adalah tetangga korban.

DA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI saat hendak kabur menuju ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (4/1/2022).

Kapolres PALI AKBP Rizal AT mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah topi yang digunakannya tertinggal di lokasi kejadian (TKP).

Selain itu, kapak yang digunakan untuk membunuh kedua korban juga tertinggal TKP.

“Topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” kata Rizal, Rabu (5/1/2022).


Kronologi kejadian

Kata Rizal, pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak meminta buah rabutan yang ada di depan rumah Marsidi.

Namun, korban tidak memberi malah menghina dan mencaci maki pelaku.

Tidak terima dihina, DA lalu merencanakan untuk membunuh korban.

Pelaku, kata Rizal, masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Kedua korban dibunuh saat sedang tidur.

“Korban pertama yang dihabisi adalah Marsidi, kemudian baru Sumini. Kami juga mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi kedua korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Rizal, pelaku hanya satu orang yakni DA.

“Motifnya sakit hati karena dicaci saat meminta buah rambutan," ujarnya.


Sementara itu, DA mengaku tak menyesal telah menghabisi nyawa pasutri lansia tersebut.

Sebab, ia merasa sakit hati karena pernah dimaki oleh korban saat hendak meminta buah rambutan yang ada di depan halaman rumah Marsidi.

Bukan itu, kata DA, orangtuanya juga sempat dimaki oleh korban.

"Sampai orangtua saya juga dimaki, jadi malamnya saya sudah rencanakan untuk membunuh dua korban ini. Cucunya sempat pulang tapi lampu saya matikan, agar tidak ketahuan," kata DA.

DA juga mengaku akan membunuh cucu korban berinisial SA (15) apabila berada di rumah.

Namun saat kejadian, cucu korban kebetulan sedang pergi ke kebun bersama teman-temannya yang lain.

"Beruntung dia tidak di rumah, pasti juga ikut saya habisi agar untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/133433478/topi-jadi-petunjuk-polisi-ungkap-kasus-pembunuhan-pasutri-lansia-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke