Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel, Pelaku Sakit Hati Dicaci Maki, Berencana Bakar Rumah

Korban adalah warga Talang Lumbur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Mayat keduanya ditemukan pertama kalo pada Minggu pagi oleh anaknya, Alamsyah. Di lokasi, petugas menemukan kapak yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni DA (27) yakni tetangga korban.

Ia ditangkap saat akan kabur ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (4/1/2022).

Sakit hati karena dicaci maki saat minta rambutan

DA mengaku tak menyesal membunuh dua korban. Ia mengaku sakit hati karena dicaci maki kedua korban saat akan meminta buah rambutan yang ada di halaman rumah Marsidi.

Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, DA masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Ia kemudian membunuh Marsidi, kemudian menghabisi nyawa Sumini.

Berselang satu jam, cucu korban yang berbama Salman Alfarizi (15) pulang ke rumah.

DA yang masih ada di lokasi langsung mematikan lampu agar tindakannya tak diketahui cucu korban.

"Sampai orangtua saya juga dimaki, jadi malamnya saya sudah rencanakan untuk membunuh dua korban ini. Cucunya sempat pulang tapi lampu saya matikan, agar tidak ketahuan," ujar DA, Rabu (5/1/2022).

DA pun tak menampik akan ikut membunuh cucu korban apabila berada di rumah.

Namun saat kejadian, cucu korban kebetulan sedang pergi ke kebun bersama teman-temannya yang lain.

"Beruntung dia tidak di rumah, pasti juga ikut saya habisi agar untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga berniat membakar rumah dan jasad korban.

"Saya berniat mau membakar rumah dan mayatnya untuk hilangkan jejak. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain untuk mengelabui, jadi seoalah-olah korban dibunuh oleh pencuri," ungkapnya, Rabu.

Topi dan kapak tertinggal di TKP

Identitas DA terungkap karena kapal yang digunakan untuk membunuh masih ada di TKP. Selain itu, topi milik DA juga tertinggal di lokasi kejadian.

“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” jelas Kapolres PALI AKBP Rizal AT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," beber Rizal.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/122500678/kronologi-pembunuhan-pasutri-lansia-di-sumsel-pelaku-sakit-hati-dicaci-maki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke