Salin Artikel

Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.

Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidan, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi.

Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).

Sementara itu Tim advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.

Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.

Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.

"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.

Setelah diminta untuk menjalani tes antigen, Bahar kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Bahar sempat mengatakan bahwa apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, menurutnya, demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap dia.

Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak penista agama lainnya yang dilaporkan tetapi tak diproses, tetapi dirinya dilaporkan secepatnya.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ramdhan Triyadi Bempah, Achmad Nasrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Khairina, Nursita Sari, Sabrina Asril, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/073300878/kronologi-bahar-bin-smith-jadi-tersangka-terkait-berita-bohong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke