Salin Artikel

8 Tersangka Bentrokan di Kendari Ditahan, Polisi Buru Pelaku Pembunuh Sopir Angkot

Dalam peristiwa itu, Polda Sultra membagi 3 tindak pidana, yakni tindak pidana penghasutan, tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yang tidak bergerak.

Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan, untuk kasus penghasutan pihaknya menetapkan dan menahan 5 orang tersangka inisial AB, AL, AG, KH dan MS.

Hal itu dilakukan, setelah penyidik direktorat Reskrimum Polda Sultra memeriksa 15 orang saksi pada 17 Desember 2021 lalu.

"Kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dua tersangka inisial EF sudah ditahan. BR statusnya dalam penangkapan dan akan dilaksanakan penahanan setelah 1x24 jam, saksi kasus ini 15 orang sudah diperiksa pada 20 Desember 2021," kata Bambang

Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan, baik itu pembakaran sepeda motor dan pembakaran mobil angkut, lanjut Bambang, pihaknya telah menangkap 1 orang tersangka inisial RB dan telah memeriksa 12 orang saksi.

"Dalam peristiwa konflik sosial pada tanggal 16 Desember 2021, kami telah mengambil langkah-langkah membuat tiga laporan polisi, karena kami tidak bisa menunggu ada yang datang laporan di Polda," ujarnya.

Bambang menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pawai budaya yang digagas oleh sebuah lembaga, kemudian mengerahkan ormas-ormas di bawahnya.

"Pawai budaya tersebut membawa parang adat, dan parang adat tersebut merupakan senjata tajam yang dilarang dalam Undang-undang. Pada saat pawai berlangsung, massa kemudian menerobos barikade polisi, yang seharusnya rutenya pada saat itu di pertigaan Kendari Beach, seharusnya mereka sudah putar balik," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, massa menerobos barikade polisi, kemudian langsung menuju Jembatan Teluk Kendari dan berujung bentrokan antar kelompok. Sehingga muncul laporan polisi kedua yakni tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana pengrusakan.

Untuk tindak pidana penghasutan, Polda Sultra akan menetapkan 4 orang lagi tersangka, tapi namanya belum bisa disebutkan.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan penegakan hukum tegas dan keras, terhadap semua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Baik dari ormas dan kelompok manapun,” ucap Bambang.

Jika sekarang ada isu-isu yang mengatakan kenapa yang ditangkap hanya dari kelompok ormas tertentu, maka tambah Bambang, pihaknya juga akan memastikan pelaku dari kelompok lainnya pun akan dilakukan tindakan tegas dan keras.

Bambang menambahkan, untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang sopir angkot bernama Agustinus, pihaknya telah mengantongi nama pelaku eksekutor di lapangan.

Namun ia belum bjsa menyebutkan identitas terduga pelaku, tetapi anggota sudah melakukan upaya pencarian dan pengejaran.

"Saya sudah tanda tangani surat perintah penangkapan. Kami punya alat bukti pelaku berupa foto dan video dari petugas kami di lapangan yakni sat Brimob, Shabara, Intelkam dan Krimum dan kami gabung semua alat bukti yang ada," ungkapnya.

" Kemudian diidentifikasi, siapa siapa pelaku eksekutor di lapangan," tegas Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/170444078/8-tersangka-bentrokan-di-kendari-ditahan-polisi-buru-pelaku-pembunuh-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke