Salin Artikel

Guru Pemerkosa Murid yang Melahirkan di Asrama Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, MST pada 2006  pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.

Setelah keluar, MST ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah aatu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," kata Acep, Minggu (2/1/2021).

Acep mengungkapkan, perbuatan MST kembali terbongkar saat korban S melahirkan seorang bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.

Para santri dan pengajar di sana pun akhirnya curiga dan menanyakan siapa ayah dari anak santri tersebut.

Korban kemudian bercerita sudah diperkosa oleh MST pada April 2021.

Keluarga dari korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi sampai tersangka ditangkap.

"Korban takut melaporkan kejadian ini karena takut kepada pelaku, sebab MST adalah pemilik pondok pesantren tersebut,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan korban pemerkosaan MST sejauh ini baru satu orang. Penyidik pun masih mengembangkan kemungkinan ada korban lain.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/02/160102478/guru-pemerkosa-murid-yang-melahirkan-di-asrama-ternyata-residivis-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke