Salin Artikel

Perjalanan Kasus Abdul Rahim, Mengaku 16 Kali Divaksin hingga Ditetapkan Tersangka

Dalam pemeriksaan, Abdul Rahim ternyata telah divaksin sebanyak 17 kali.

Abdul Rahim diduga menjadi joki untuk menggantikan orang lain disuntik vaksin dengan bayaran tertentu.

Bahkan dia mengaku pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam satu hari.

Berikut perjalanan kasus Abdul Rahim:

Kasus bermula ketika video pengakuan Abdul Rahim, viral di media sosial.

Pria itu membuat pengakuan mendapatkan uang bayaran berkisar Rp 100.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali suntikan vaksin.

"Saya telah mewakili 14 orang untuk vaksin, dan dua kali untuk saya. Total saya telah divaksin sebanyak 16 kali. Itu saya dibayar Rp 100.000 hingga Rp 800.000 untuk mendapatkan kartu vaksin," ujar Abdul dalam video viral.

Bahkan dalam video itu, Abdul mengaku siap menerima suntikan vaksin Covid-19 lagi jika dibayar.

Kepada wartawan, Abdul Rahim pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam sehari.

"Saya pernah mewakili orang untuk vaksinasi tiga kali dalam sehari. Dampak vaksin tiga kali suntikan dalam sehari itu hanya mengantuk dan ngilu pada tempat yang disuntik," katanya.

"Kami telah memeriksa Abdul Rahim yang mengaku telah 16 kali divaksin mewakili orang lain. Kita juga telah memeriksa 2 orang yang diwakili oleh Abdul Rahim," kata Kasat Reskirm Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Selasa (21/12/2021).

Dalam pemeriksaan, Abdul mengaku telah menjadi joki vaksin karena masalah ekonomi.

Dia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Selain itu, menurut polisi, Abdul Rahim juga diketahui pernah tersangkut kasus pidana pencurian motor.

"Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi termasuk mereka yang pernah memakai jasa Abdul Rahim," terang Deki.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Shya Puspita Dewi menegaskan, pihaknya akan mencari pengguna jasa Abdul Rahim.

Mereka juga akan melakukan tracing ke tempat-tempat yang dipakai Abdul Rahim untuk vaksin.

"Mereka yang menggunakan jasa Abdul Rahim akan dicari dan akan dilakukan vaksin karena mereka sudah terdaftar dalam PeduliLindungi namun menggunakan jasa orang pengganti," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulawesi Selatan Muhammadong mengaku telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi Abdul Rahim.

"Sampel darah Abdul Rahim diambil untuk diteliti dan diuji untuk memastikan kebenaran puluhan dosis yang telah masuk dalam tubuhnya," kata dia.

"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," sebut Kasat Reskirm Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldisaat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Rupanya, kata Deki, joki tersebut sudah divaksin sebanyak 17 kali.

Tindakan itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 tentang Penanggulangan Covid-19.

Tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, Abdul Rahim tidak ditahan.

Deki mengatakan alasan Abdul tidak ditahan yakni karena ancaman hukuman hanya satu tahun penjara.

"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," kata AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/123228478/perjalanan-kasus-abdul-rahim-mengaku-16-kali-divaksin-hingga-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke