Salin Artikel

Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan 2 Remaja di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/12/2021).

"Sidang tadi siang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita, dilakukan secara virtual," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Senin petang.

Abdul menyebut, terdakwa Yustinus dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur yaitu Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Dalam amar tuntutannya, lanjut Abdul, JPU menyatakan terdakwa Yustinus terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak, hingga mengakibatkan matinya anak.

Kemudian, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Yustinus melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Untuk itu jaksa menuntut Yustinus dengan pidana mati. 

"Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat, merupakan tindakan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak menolelir tindakan terdakwa tersebut dan menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni mati," tegas Abdul.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, NTT

Pelaku merupakan Yustinus, sopir truk asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.

Korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).

N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).

Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/201729478/terdakwa-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-2-remaja-di-kupang-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke