Salin Artikel

Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kemendes di Wonogiri, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani menyatakan Sigit Prio Atmojo selaku PT Lereng Lawu Lestari dan Sugeng selaku Ketua Bumdesma Lenggar Bujo Giri ditahan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Tailani.

Menurut Tailani, tersangka Sigit dan Sugeng ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri selama dua puluh hari kedepan mulai kemarin hingga 11 Januari 2022.

Tailani menyebutkan dua tersangka dituduh dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto tahun 2016-2019.

Salah satu pengelolaan keuangan itu bersumber dari bantuan Sapi Kemendes PDDT tahun anggaran 2016.

Hasil perhitungan BPKP Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai milyaran rupiah. “Keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4.065.269.776,” jelas Tailani.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tailani menambahkan penyidik sudah menetapkan Sigit dan Sugeng sebagai tersangka sejak 9 Desember 2021.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri menyidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lenggar Bujogiri Kecamatan Girimarto, yang salah satu sumber permodalannya dari Kemendes PDDT (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Dari penyidikan itu, tim Kejari Wonogiri mendapati kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Bumdes tersebut tahun 2016-2019 lebih dari Rp 4 milyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bumdes Lenggar Bujogiri sudah pada tahap penyidikan.

Pasalnya penyidik sudah mengantongi bukti kerugian negara yang dihitung BPKP Jawa Tengah dengan kerugian sebesar Rp 4,065 milyar.

“Sudah naik ke penyidikan. Perhitungan dari BPKP Jawa Tengah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,065 miliar,” kata Feby saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021)

Feby menuturkan Bumdes Lenggar Bujogiri mendapatkan permodalan salah satunya berupa bantuan hibah sapi dari Kemendes PDDT lima tahun silam sebanyak 180 ekor.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/112133778/kasus-korupsi-bantuan-sapi-kemendes-di-wonogiri-jaksa-tahan-dua-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke