Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Saat Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

BANDUNG, KOMPAS.com - Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat baru saat akan naik kereta api.

Salah satunya, penumpang anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. Hal ini berbeda dengan sebelumnya.

"Sebelumnya harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (23/12/2021).

Kuswardoyo mengatakan, persyaratan lainnya bagi anak usia di bawah 12 tahun adalah harus didampingi orangtua.

Untuk memudahkan pelanggan mendapatkan hasil PCR, pihaknya membuka layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong, terhitung mulai hari ini, 23 Desember 2021.

"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," ujar Kuswardoyo.

"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di wilayah Daop 2 Bandung akan ditambah secara bertahap," ujar Kuswardoyo.

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Kuswardoyo.

Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:

a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

b. Usia 12-17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.

"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Kuswardoyo.

Selain menyediakan layanan RT-PCR, Daop 2 juga masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis Klinik Mediska Kebon Kawung Bandung.

Ada pula rapid test antigen di 8 stasiun seharga Rp 45.000 bagi pelanggan KA jarak jauh yakni di stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipendeuy dan Ciamis.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/163632378/syarat-naik-kereta-saat-nataru-anak-di-bawah-12-tahun-wajib-tunjukkan-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke