Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Sikka Terancam 15 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, AL dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3).

Akibat perbuatannya, AL terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Margono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021) pagi.

Meski telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, Margono belum menjelaskan motif pelaku membunuh bocah delapan tahun itu.

Margono meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sikka," katanya.

Sebelumnya, warga Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT, geger dengan penemuan mayat bocah perempuan pada Selasa (14/12/2021). 

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, bocah berinisial VV itu ditemukan tewas di kebun milik orangtuanya.

Pelaku AL merupakan adik dari ayah korban. Sebelum ditangkap polisi, AL sempat kabur selama sepekan setelah insiden pembunuhan itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/131319978/pelaku-pembunuhan-bocah-8-tahun-di-sikka-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke