Salin Artikel

Perkosa Siswi SMA hingga Hamil, Pria di NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial DB alias David (25).

Pria itu ditangkap karena memerkosa T (16), pelajar SMA di Kabupaten Rote Ndao hingga hamil.

Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, korban disetubuhi berulang kali pada Bulan Juli dan September 2021.

"Korban diketahui hamil dengan usia kandungan tiga bulan," kata Anam kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021) malam.

Anam mengatakan, kasus itu terungkap ketika orangtua korban terkejut saat mengetahui anaknya hamil. Mereka tahu anaknya hamil dari salah seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolahnya.

Guru tersebut menelepon orangtua korban dan mengabarkan tentang kehamilan korban.

Korban mengaku dihamili oleh David (25) yang merupakan warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

"Korban disetubuhi berulang kali pada Bulan Juli dan September 2021 dengan ancaman," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Pantai Baru dengan nomor laporan LP/B/32/XII/2021/SPKT/SekPanbar/ResRN/POLDANTT pada tanggal 21 Desember 2021.

Anam mengatakan, korban awalnya bertemu pelaku di pinggir sungai pada Bulan Juli 2021. Korban yang seorang diri dipaksa disetubuhi dengan ancaman.

"David kemudian menakuti korban dengan mengatakan jika korban menolak berhubungan intim maka korban akan mengeluarkan ulat," kata Anam.

Pada Bulan Juli, korban mengaku diperkosa satu kali. Kemudian diulangi lagi pada Bulan September sebanyak dua kali dengan modus yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/225640078/perkosa-siswi-sma-hingga-hamil-pria-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke