Salin Artikel

Polisi Selidiki Video Viral Bus Nyaris Tersambar KA akibat Terobos Palang di Banyumas

"Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Ari mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengelola Terminal Bulupitu Purwokerto untuk mengetahui identitas bus tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Terminal Bulupitu untuk memperoleh data lanjutan dan menghubungi PO Mandala sebagaimana yang disebutkan di dalam dokumen (video) yang beredar," jelas Ari.

Sopir bus tersebut diancam Pasal 296 Juncto Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Ari mengimbau kepada pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama," ujar Ari.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus nyaris tersambar KA akibat menerobos palang pintu perlintasan sebidang.

Video peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021).

Dalam keterangan video tersebut tertulis "Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan".

Peristiwa itu disebut terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/171032678/polisi-selidiki-video-viral-bus-nyaris-tersambar-ka-akibat-terobos-palang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke