Salin Artikel

Selebgram dan WNA Brasil yang Terseret Kasus Prostutisi Ditawarkan Muncikari ke Pengusaha

JB (43), yang ditetapkan tersangka ini mempekerjakan kedua korban untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.

"Sesuai permintaan customer aja. Mereka engga minta selebgram mintanya yang bagus gitu aja. Kalau saya kan hanya sesuai permintaan pelanggan," kata JB di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan awalnya mengetahui korban bisa open BO atas informasi dari pihak agency.

"Biasanya pihak agensi yang suka nawarin. Sebenarnya saya sama korban tidak ada menawarkan kecuali pihak agensi yang minta," ucapnya.

JB mengaku dirinya mencarikan wanita panggilan untuk memenuhi pesanan pelanggan yang tak lain dari kalangan pengusaha.

"Pelangganya dari kalangan pengusaha tapi engga pasti juga. Kalau pejabat tidak ada," ujar warga Bekasi ini.

Saat ini, kasus prostitusi tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Para saksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang itu juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Masih dalam rangka penyelidikan termasuk pengembangan. Saksi-saksi nanti akan kita minta keterangan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial JB (43) warga Bekasi ditangkap polisi di salah satu hotel Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).

Pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per orang.

Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.

Lantas, polisi melakukan penelusuran hingga ditemukan kedua korban didapati di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan didapati seorang mucikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.

"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui Mucikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.

Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.

"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.

Djuhandhani menjelaskan pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.

Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu. Sedangkan dengan WNA dari Brazil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/180000878/selebgram-dan-wna-brasil-yang-terseret-kasus-prostutisi-ditawarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke